Satreskrim Polres Pagar Alam memeriksa tersangka pembobolan Alfamart di Lapas Kelas II Lahat.
Pemeriksaan berlangsung lancar, pelaku mengakui perbuatannya, dan polisi terus mengembangkan kasus untuk menangkap rekan-rekannya.
Kasus ini mencuat setelah 14 Agustus 2025 lalu, ketika karyawan Alfamart di kawasan Tumbak Ulas mendapati toko mereka porak-poranda.
Atap dan plafon bagian belakang dirusak, dan sejumlah barang raib.

Dari laporan yang diterima, pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp37.000.000, tiga unit handphone, satu televisi, dan berbagai barang dagangan, dengan total kerugian mencapai Rp90.000.000 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Masih Dipenjara di Lahat, Pemuda ini Kembali Tersandung Kasus, Bobol Minimarket di Pagar Alam, https://sumsel.tribunnews.com/sumsel/994180/masih-dipenjara-di-lahat-pemuda-ini-kembali-tersandung-kasus-bobol-minimarket-di-pagar-alam.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
