Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Polda Sumsel tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam peristiwa ini, korban berinisial A (13) diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku anak berinisial N (13).Peristiwa bermula dari cekcok antara kedua anak di aplikasi WhatsApp. Pelaku diduga tersinggung atas unggahan status yang menampilkan tangkapan layar pesan sehingga memicu pertengkaran. Setelah kontaknya diblokir oleh korban, pelaku mendatangi rumah korban dan mengajaknya keluar. Korban kemudian berlari ke rumah kerabatnya, namun pelaku diduga tetap melakukan tindakan kekerasan berupa menjambak, menendang, dan menginjak korban.Korban mengalami memar di bagian leher dan punggung serta luka gores di kaki. Kejadian tersebut dilihat oleh saksi dewasa dan saksi anak yang berada di lokasi. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muratara.Unit PPA Satreskrim Polres Muratara telah mengambil tindakan cepat dengan memeriksa korban, saksi, dan pelaku anak, serta melakukan pendampingan sesuai ketentuan perlindungan anak bersama pihak Bapas dan Dinas PMD-P3A Kabupaten Muratara. Penyidik juga telah melakukan visum, dokumentasi, serta koordinasi lanjutan untuk proses hukum.Kasi Humas Polres Muratara, Ipda Darussalam Saputra, S.H., M.H., menyatakan bahwa Polres Muratara berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan terhadap anak secara profesional dan sesuai prosedur.“Polres Muratara memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan, termasuk pendampingan bagi korban dan pelaku anak. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak akan ditindak tegas,” ujarnya.Saat ini penyidik Unit PPA tengah melengkapi berkas perkara, mengamankan barang bukti, mengambil hasil visum, serta menjadwalkan gelar perkara untuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Polres Muratara juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

