
Bhabinkamtibmas Polsek Dempo Utara Sosialisasi Larangan Orgen Tinggal Malam Hari
Pagaralam – Polres Pagar alam melalui Polsek Dempo Utara melaksanakan Sosialilisasi larangan orgen tinggal malam hari dan musik elektronik lainnya dilaksanakan oleh Aiptu Noprizal Lanang Ba Polsek Dempo Utara pada hari Jumat 19 Desember 2025 sekira pukul 09.00 wib sd Selesai. Dalam kegiatan menyampaikan Sosialisasi Larangan orgen tinggal atau musik elektronik dimalam hari waktu yang diperbolehkan dari pukul 06.00 wib sd 17.00 wib sesuai dengan Perwako Pagar Alam diharapkan masyarakat yang melaksanakan hajatan tidak melampaui waktu yang telah ditentukan.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalaui Iptu Rudi Widarto menyampaikan bahwa bhabinkamtibmas bukan hanya hadir sebagai aparat penegak hukum memberikan rasa aman, Namun juga kehadiran petugas kita itu memberikan dan menyampaikan informasi berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga kamtibmas. “Sinergi Polri Bersama masyarakat menjaga keamanan lingkungan adalah Kunci Harkamtibmas bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagaralam Itu Mansyur, S.H., menambahkan, “Kami terus menghadirkan petugas kita dilapangan untuk upaya Preventif dalam menjaga keamanan lingkungan. Bila melihat aksi pelaku kejahatan dapat laporkan kepada kami melalui hot line 110 agar bisa kita respon cepat dan ditangani sehingga situasi keamanan Kota Pagar Alam tetap terjaga, ” ungkapnya.(H)
