
Bhabinkamtibmas Kance Diwe Polsek Dempo Selatan, Terus Ingatkan Warga Larangan Orgen Tunggal Dimalam Hari
Pagaralam – Polres Pagar Alam melalui Polsek Dempo Selatan pada hari Kamis 18/13/2025 sekira pukul 11.00 wib dikelurahan Kance Diwa kec Dempo Selatan Kota Pagar Alam, Bhabinkamtibmas melaksanakan kunjungan kerumah warga binaan yang dilaksanakan oleh Briptu Ganda Sukmana Romadhon Ba Polsek Dempo Selatan.
Kapolsek Dempo Selatan Iptu Akhirudin menyampaikan telah menurunkan bhabinkamtibmas untuk menghimbau dan Menindak lanjuti warga yang Sering memutar musik sangat keras dimalam hari diwilayah Polsek Dempo Selatan sehingga Bhabinkamtibmas Polsek Dempo Selatan kembali menyampaikan ke Pada warga perwako Pagar Alam tentang larangan Musik Orgen Tinggal / Memutar musik lainnya dimalam hari, suara yang sangat keras dapat mengganggu kenyaman warga yang melaksanakan istirahat dimalam hari.”ungkapnya.

Kapolres Pagar Alam Akbp Januar Kencana Setia Persada,S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Mansyur menyampaikan bahwa ada aturan yang melarang orgen tinggal atau memutar musik dimalam hari waktu yang diperbolehkan pukul 06.00 wib sd 17.00 wib,” Kami masyarakat aktif melaporkan kepada kami bila ada masyarakat melaksanakan hajatan menggunakan orgen tinggal atau memutar musik melampau waktu yang telah diatur oleh Pemerintah, “Mengajak masyarakat tetap memperhatikan kenyaman lingkungan tempat tinggal, bila memutar musik tidak terlalu keras dan ingat waktunya sehingga tidak mengganggu Masyarakat yang sedang beristirahat.”Mari kita jaga kenyaman lingkungan kita, Kamtibmas yang aman dan sejuk ini, Silahkan lapor ke Hot line 110 (grstis) 24 jam.Tutupnya
